OJK

OJK Pastikan SLIK Tak Jadi Penentu Tunggal Kredit, Lembaga Keuangan Tetap Punya Ruang Analisis Sendiri

OJK Pastikan SLIK Tak Jadi Penentu Tunggal Kredit, Lembaga Keuangan Tetap Punya Ruang Analisis Sendiri
OJK Pastikan SLIK Tak Jadi Penentu Tunggal Kredit, Lembaga Keuangan Tetap Punya Ruang Analisis Sendiri

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah satu-satunya dasar dalam menentukan kelayakan kredit calon debitur. Pernyataan ini menegaskan posisi SLIK sebagai alat bantu, bukan penentu tunggal dalam proses pemberian pembiayaan oleh lembaga keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, lembaga keuangan tetap memiliki kewenangan untuk menilai calon debitur secara menyeluruh. Menurutnya, OJK berkomitmen memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Informasi pada SLIK yang memuat status pemberian kredit tidak menjadi satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan calon debitur,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK.

Mahendra menegaskan, penilaian kredit tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan satu data, karena setiap calon debitur memiliki kondisi dan karakteristik berbeda. Oleh sebab itu, lembaga keuangan tetap perlu mempertimbangkan aspek lain di luar catatan kredit formal.

SLIK Bukan Hambatan Pemberian Kredit

OJK menegaskan bahwa SLIK berfungsi sebagai sumber informasi netral, bukan alat yang dapat membatasi kesempatan seseorang untuk memperoleh kredit. Lembaga keuangan diperbolehkan mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti karakter, legalitas, arus kas, dan kapasitas pembayaran calon debitur.

Dengan prinsip tersebut, SLIK diharapkan tidak menjadi penghalang bagi masyarakat yang memiliki catatan kredit di luar kategori lancar. Sebaliknya, sistem ini berperan sebagai alat bantu agar lembaga keuangan memiliki gambaran objektif dalam menganalisis risiko kredit.

Mahendra menambahkan bahwa OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan lembaga lain di bawah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan kredit tetap mendukung stabilitas sistem keuangan nasional tanpa menghambat pertumbuhan pembiayaan produktif.

Respons atas Sorotan Sektor Perumahan

Pernyataan OJK muncul di tengah sorotan pemerintah terhadap peran SLIK dalam penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa keberadaan SLIK terkadang dianggap sebagai faktor yang memperlambat pemberian KPR bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Menanggapi hal itu, OJK menegaskan bahwa lembaga keuangan seharusnya tidak menggunakan data SLIK secara kaku. Mahendra menyebut, analisis kredit perlu disesuaikan dengan konteks dan kebijakan risiko masing-masing lembaga.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa SLIK hanyalah sistem informasi yang berisi data pinjaman, riwayat pembayaran, dan profil kredit debitur. Informasi tersebut bersifat informatif dan tidak mengikat, karena tujuannya adalah membantu lembaga jasa keuangan (LJK) menilai risiko sebelum memberikan pinjaman.

“Informasi SLIK hanya merupakan salah satu pertimbangan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan,” ungkap Dian.

Prinsip 5C Tetap Jadi Pedoman

Dalam praktiknya, lembaga keuangan tetap menggunakan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition) sebagai dasar analisis kredit. Melalui pendekatan ini, lembaga dapat melakukan penilaian yang lebih komprehensif terhadap calon debitur, bukan hanya melihat riwayat kredit semata.

Dian menjelaskan bahwa karakter dan kemampuan membayar calon debitur di masa depan menjadi faktor utama dalam menentukan keputusan kredit. Legalitas usaha, arus kas, serta kondisi ekonomi calon debitur juga perlu diperhatikan secara mendalam.

“Analisis kredit umumnya menggunakan prinsip 5C sebagai contoh karakter calon debitur, legalitas, arus kas, dan kemampuan membayar calon debitur di masa depan serta disesuaikan dengan kebijakan dan risk appetite masing-masing LJK,” katanya.

Dengan prinsip tersebut, seorang calon debitur dengan catatan kredit tidak sempurna masih memiliki peluang mendapatkan pembiayaan. Selama hasil analisis menunjukkan kemampuan dan komitmen yang memadai, lembaga keuangan dapat memberikan persetujuan kredit.

Arah Kebijakan OJK ke Depan

OJK berkomitmen memastikan agar sistem keuangan nasional tetap stabil sekaligus inklusif. Mahendra menilai, menjaga keseimbangan antara kehati-hatian lembaga keuangan dan keterbukaan akses pembiayaan merupakan kunci penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

OJK juga akan terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sinergi ini bertujuan memastikan agar kebijakan moneter, fiskal, dan pengawasan keuangan berjalan selaras untuk mendukung pembiayaan sektor produktif.

Mahendra menyebutkan bahwa sistem informasi seperti SLIK akan terus diperbarui agar semakin akurat dan efisien dalam mendukung analisis kredit. Namun, ia menegaskan bahwa teknologi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pembiayaan yang layak.

Selain itu, OJK juga mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat agar lebih memahami pentingnya menjaga riwayat kredit yang sehat. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan terhadap calon debitur dari berbagai lapisan ekonomi.

Peluang Kredit Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat

Pernyataan OJK ini memberi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini terkendala akses pembiayaan akibat catatan kredit di SLIK. Dengan pendekatan analisis menyeluruh, lembaga keuangan diharapkan lebih terbuka dalam menyalurkan dana kepada sektor produktif.

Mahendra menegaskan bahwa sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam memperkuat daya saing ekonomi nasional. Oleh karena itu, kebijakan kredit harus mampu mendorong pertumbuhan usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, fleksibilitas dalam penilaian kredit akan membantu memperluas inklusi keuangan, terutama bagi kelompok masyarakat yang belum terlayani sistem perbankan formal. OJK menilai, pemberian akses kredit yang adil dan proporsional akan mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis partisipasi masyarakat.

Dengan penegasan terbaru ini, OJK menempatkan SLIK sebagai alat bantu analisis, bukan alat penghambat kredit. Lembaga keuangan kini memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan penilaian secara manusiawi, berdasarkan prinsip kehati-hatian namun tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pembiayaan Indonesia, sekaligus membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk memperoleh akses modal dan meningkatkan kesejahteraan finansialnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index