Pemerintah

Pemerintah Siapkan Strategi Jaga Pasar UMKM, Impor Barang Murah China Akan Dibatasi

Pemerintah Siapkan Strategi Jaga Pasar UMKM, Impor Barang Murah China Akan Dibatasi
Pemerintah Siapkan Strategi Jaga Pasar UMKM, Impor Barang Murah China Akan Dibatasi

JAKARTA - Pemerintah mulai mengambil langkah tegas dalam menghadapi serbuan produk impor murah asal China yang semakin membanjiri pasar domestik. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji aturan untuk membatasi impor barang-barang dengan harga yang terlalu rendah, karena dianggap mengganggu daya saing produk lokal.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi besar pemerintah untuk melindungi pelaku UMKM dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dalam kajian tersebut, berbagai aspek seperti harga pokok penjualan, distribusi, hingga kebijakan harga minimum bagi produk impor turut dibahas.

Impor Barang Murah Dinilai Ancam Persaingan Pasar Lokal

Menteri Maman mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai pembatasan impor sudah memasuki tahap awal. Pemerintah menyoroti sejumlah barang asal China yang dijual dengan harga tidak wajar di pasar Indonesia, bahkan mencapai kisaran Rp3.000 hingga Rp4.000 per unit.

“Step selanjutnya kami mau bicara mengenai impor barang-barang China yang baru-baru itu tuh mau kita batasi. Yang ngawur-ngawur harganya itu,” ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat, 7 November 2025. Ia menekankan pentingnya meninjau kembali struktur harga pokok penjualan agar pasar dalam negeri tidak dirugikan.

Menurut Maman, produk impor yang terlalu murah bisa menimbulkan ketidakseimbangan dalam rantai pasok nasional. Selain mengancam kelangsungan pelaku usaha kecil, fenomena ini juga berpotensi mengurangi permintaan terhadap produk buatan lokal.

“Persoalan ini berkaitan dengan harga pokok penjualan. Kami masih mengkaji skema pengaturannya, termasuk kemungkinan menetapkan harga minimum bagi barang impor,” tambahnya. Ia memastikan kajian tersebut masih berjalan dan belum dapat disampaikan lebih jauh ke publik.

Pemerintah Tegaskan E-Commerce Wajib Patuhi Regulasi

Selain isu impor murah, Kementerian UMKM juga tengah menindaklanjuti maraknya penjualan pakaian bekas impor ilegal melalui platform e-commerce. Pemerintah menilai praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam industri tekstil dan garmen dalam negeri.

Kementerian UMKM bahkan telah memanggil sejumlah platform besar seperti Shopee, TikTok Shop by Tokopedia, dan Lazada. Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa seluruh platform wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Dalam hal ini kami meminta agar platform dapat menertibkan seller-seller yang masih berjualan barang-barang yang tidak diperbolehkan. Dalam hal ini adalah pakaian impor bekas,” kata Temmy di Jakarta. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut dibuat untuk melindungi pelaku usaha yang beroperasi secara legal.

Menurut Temmy, tanggung jawab penertiban tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga pada penyedia platform e-commerce. Ia meminta agar sistem internal setiap platform mampu mendeteksi dan menolak penjualan barang yang dilarang oleh undang-undang.

“Platform harus memastikan barang semacam itu tidak dijual di sistem mereka,” tegasnya. Dengan demikian, peredaran pakaian impor bekas bisa ditekan dan ekosistem perdagangan digital menjadi lebih sehat.

Asosiasi E-Commerce Dukung Penertiban dan Patuhi Aturan Pemerintah

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, menyatakan bahwa para anggota asosiasi berkomitmen penuh untuk mendukung kebijakan pemerintah. Menurutnya, para pelaku e-commerce menyadari bahwa isu pakaian bekas impor ilegal merupakan persoalan serius yang perlu diatasi bersama.

“Di mana pada isu kali ini kita melihat bahwa isu pakaian impor ilegal ini menjadi sebuah hal yang memang harus kita perhatikan secara bersama-sama,” ujarnya. Hilmi menambahkan bahwa sejak Maret 2023, seluruh anggota idEA sudah melakukan berbagai langkah konkret untuk membantu pemerintah menekan penjualan produk terlarang.

Melalui koordinasi yang dilakukan bersama Kementerian UMKM, idEA dan para pelaku platform e-commerce sepakat untuk memperketat pengawasan penjualan. “Sehingga pakaian yang dilarang dijual oleh e-commerce itu bisa kita tertibkan dengan lebih baik lagi,” tambah Hilmi. Ia menegaskan bahwa langkah kolaboratif ini akan terus ditingkatkan guna menciptakan ekosistem perdagangan digital yang transparan dan sesuai aturan.

Kementerian UMKM menilai dukungan dari idEA menjadi faktor penting dalam mengawal implementasi kebijakan penertiban barang ilegal. Dengan adanya kerja sama lintas sektor, pengawasan terhadap penjualan barang impor ilegal dapat dilakukan lebih efektif.

Menkeu Purbaya Siapkan Sanksi Tegas untuk Importir Ilegal

Selain pembatasan impor dan pengawasan e-commerce, pemerintah juga menyiapkan langkah hukum terhadap importir pakaian bekas ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku impor ilegal yang selama ini mengganggu pasar domestik.

Dalam pernyataannya, Purbaya menyebut pemerintah berkomitmen untuk menghidupkan kembali industri tekstil nasional. Salah satu upayanya adalah dengan melarang impor balpres atau pakaian bekas yang dikemas dalam karung padat.

“Ke depan kita akan tindak, sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap ya enggak bisa kaya dulu lagi,” ujarnya setelah menghadiri agenda di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 27 Oktober 2025. Ia bahkan menyebut akan memasukkan para importir balpres ilegal ke dalam daftar hitam atau blacklist agar tidak bisa lagi melakukan ekspor maupun impor.

Purbaya menjelaskan, penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi bagian dari strategi untuk memperkuat industri dalam negeri. Pemerintah ingin mendorong para pedagang untuk beralih membeli produk buatan lokal yang memiliki kualitas bersaing.

Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan keadilan bagi pelaku UMKM yang selama ini dirugikan oleh masuknya barang impor murah. Dengan mengurangi ketergantungan terhadap barang luar negeri, pemerintah optimistis industri tekstil nasional dapat kembali tumbuh dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Sinergi Kebijakan Jadi Kunci Lindungi UMKM dari Serbuan Barang Impor

Kebijakan pembatasan impor, pengawasan e-commerce, serta penegakan hukum terhadap pelaku impor ilegal menjadi tiga langkah penting yang dijalankan pemerintah secara bersamaan. Ketiganya bertujuan menjaga keseimbangan pasar dan memastikan pelaku usaha kecil tetap bisa bersaing secara sehat.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah berupaya menata ulang ekosistem perdagangan nasional agar lebih berpihak pada pelaku usaha lokal. Ia menilai pembatasan impor bukan bentuk proteksionisme berlebihan, melainkan langkah realistis dalam menjaga kedaulatan ekonomi.

“Tujuan kita jelas, yaitu agar pelaku usaha kecil dan menengah tidak mati karena serbuan barang-barang murah yang tidak wajar,” katanya. Dengan kolaborasi lintas kementerian, pemerintah optimistis mampu menciptakan pasar yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku usaha.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index