JAKARTA - Pemerintah pusat dan daerah kini bergerak cepat memastikan pemulihan hukum dan percepatan pembangunan kembali Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, yang ambruk pada akhir September lalu.
Langkah ini menjadi tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang dijadwalkan akan melakukan groundbreaking pembangunan baru pesantren tersebut pada Sabtu, 25 November 2025 mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah konkret untuk mengawal proses legal dan administratif pembangunan kembali pesantren yang dikenal sebagai pusat pendidikan Islam ternama itu.
“Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan dapat segera dipulihkan. Ini penting supaya seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan,” ujar Haris dalam keterangan resminya.
Menurutnya, dukungan hukum menjadi krusial karena Yayasan KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny—yang menaungi pesantren tersebut—masih berstatus terblokir secara hukum akibat belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership sebagaimana diatur oleh Kemenkumham.
Yayasan Terblokir Sejak 2016, Pemerintah Siapkan Solusi
Haris menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran Kemenkumham, Yayasan KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny sebenarnya telah terdaftar sejak 2016, dengan Surat Keputusan AHU-0001972.AH.01.04 Tahun 2016.
Namun, karena belum melakukan pelaporan terkait kepemilikan manfaat (beneficial ownership), maka status hukumnya sementara terblokir dalam sistem administrasi hukum umum.
“Kami akan memfasilitasi percepatan pembukaan blokir dan penyempurnaan dokumen pendirian yayasan. Langkah ini diharapkan menjadi dasar hukum yang sah bagi pengelolaan lahan dan pelaksanaan bantuan pemerintah di lokasi pesantren,” tutur Haris.
Kemenkumham Jatim, lanjutnya, juga akan melakukan koordinasi intensif dengan notaris dan pihak-pihak terkait, agar proses pembaharuan dokumen hukum yayasan bisa segera rampung. Nantinya, yayasan tersebut akan diaktifkan kembali dengan nama baru, yaitu Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo.
Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola lembaga pendidikan berbasis masyarakat, agar seluruh aktivitas pembangunan maupun penerimaan bantuan negara memiliki dasar hukum yang transparan dan akuntabel.
Upaya Relokasi dan Legalisasi Ponpes Dipercepat
Sementara itu, Pengasuh Ponpes Al Khoziny, Kyai Muchammad Ubaidillah, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah berupaya keras memenuhi semua persyaratan hukum dan administratif untuk mempercepat proses pembangunan kembali.
“Kami sedang melengkapi seluruh dokumen hukum dengan bantuan pihak notaris agar proses relokasi dan pembangunan dapat berjalan lancar,” ujar Kyai Ubaidillah.
Pihaknya berharap dengan adanya pendampingan lintas instansi, termasuk dari Kemenkumham dan pemerintah daerah, seluruh proses legalisasi dan relokasi pondok bisa segera diselesaikan.
Lokasi baru Ponpes Al Khoziny rencananya akan dibangun di Jalan Antartika, Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, tak jauh dari lokasi sebelumnya. Kawasan tersebut dipilih karena dinilai lebih aman secara struktur tanah dan memiliki akses yang lebih baik terhadap infrastruktur umum.
Sebagai bagian dari proses legal, Kemenkumham juga akan meneruskan surat permohonan pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) kepada pemerintah pusat agar area yang akan digunakan sebagai lokasi pesantren baru dapat difungsikan sesuai ketentuan.
Presiden Prabowo Akan Resmikan Groundbreaking Akhir November
Salah satu momentum penting yang kini dinantikan masyarakat Sidoarjo adalah peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Ponpes Al Khoziny yang dijadwalkan akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir November 2025.
Rencana kunjungan Presiden ini menjadi simbol kuat dukungan pemerintah terhadap dunia pendidikan pesantren, sekaligus bentuk nyata tanggung jawab negara terhadap pemulihan fasilitas pendidikan yang terdampak bencana.
Peristiwa ambruknya bangunan asrama putra Ponpes Al Khoziny pada Senin, 29 September 2025, menyisakan duka mendalam. Insiden tersebut menewaskan belasan santri dan menimbulkan kerusakan parah di area asrama.
Pemerintah kemudian menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam perencanaan dan standarisasi kelayakan bangunan lembaga pendidikan berbasis pesantren.
Komitmen ini juga sejalan dengan arahan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah Jawa Timur, yang sebelumnya menegaskan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat wajib pendirian dan pembangunan pesantren baru, agar kejadian serupa tidak terulang.
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Kebangkitan Pesantren
Kasus Ponpes Al Khoziny menjadi cerminan penting tentang bagaimana pemerintah, masyarakat, dan lembaga keagamaan harus saling bergandengan tangan dalam membangun sistem pendidikan yang aman, legal, dan berkelanjutan.
Melalui dukungan hukum dari Kemenkumham, koordinasi lintas kementerian, serta pendampingan langsung Presiden Prabowo, diharapkan proses pembangunan kembali pesantren ini dapat menjadi model sinergi nasional dalam pemulihan lembaga pendidikan berbasis masyarakat.
Dengan pemulihan status hukum yayasan dan relokasi yang terencana, pembangunan Ponpes Al Khoziny bukan hanya sekadar membangun gedung baru, tetapi juga membangun kepercayaan dan semangat kebersamaan seluruh pihak yang terlibat.
Pemerintah menegaskan bahwa upaya ini akan terus dikawal hingga seluruh proses selesai dan pesantren dapat kembali berfungsi sebagai pusat pendidikan Islam yang modern, aman, serta berlandaskan hukum yang kuat.